Sejumlah perusahaan perdagangan indonesia dari (e-commerce) usaha perdagangan online masih menunggu izin dari Bank Indonesia untuk menerbitkan fitur uang elektronik. Sebelumnya, Bank Indonesia selaku kontitusi keuangan di indonesia sempat membekukan layanan uang elektronik dari e-commerce milik marketplace Shopee dan Bukalapak.
Shopee dan Bukalapak memiliki metode pembayaran uang elektronik tersendiri yaitu Shopeepay dan Bukadompet.
Bank sentral membekukan layanan tersebut dengan alasan perlindungan konsumen. Agar bisa kembali di pergunakan maka pihak shopee dan bukalapak mengajukan izin kepada bank indonesia agar fitur itu bisa kembali, Keduanya telah memasukkan dokumen sesuai ketentuan BI pada akhir 2017.
seperti yang di lansir di laman republika Head of Financial Transaction Bukalapak.com Destya D Pradityo mengatakan, perusahaannya sudah memasukkan dokumen ke BI pada kuartal III 2017. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak BI.(ungkapnya)
"Mungkin karena kita masih dalam antrean juga di sisi internal BI. Meski begitu, kita selalu ada komunikasi setiap bulannya sama BI," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (6/3).
Kendati bank sentral belum memberikan kepastian waktu penerbitan izin, Bukalapak masih terus menunggu. "Kita harus ikut SOP BI," kata Destya.
Sementara itu, Head of Partnerships Shopee Indonesia Jeannifer Suryajaya mengaku, untuk mengisi ulang uang elektronik masih perlu menunggu izin dari BI. "Lagi diproses BI, kami sudah penuhi syarat yang diajukan, tinggal approval. Kita tunggu saja," ujarnya.
Pada Oktober tahun lalu, BI membekukan sekitar 10 uang elektronik. Sejumlah uang elektronik yang dibekukan antara lain Shopeepay, Bukadompet, dan fitur uang elektronik milik Tokopedia yakni Tokocash.
0 Comments